Juli 16, 2008 pada 5:00 am (Raddusy Subhuhat)
Al Inhirafat Al Fikriyah wadh dhalalat al Jaliyah min Abdirrahman bin Sarijan
oleh : Akhuna Wisdom
(Lanjutan bag-3)
TANGGAPAN ILMIAH THD BUKU “AL-QARADHAWI FIL MIZAN”
DR AL-QARADHAWI MEMBOLEHKAN MEMBUKA WAJAH & 2 TAPAK TANGAN
“Sikap DR al-Qaradhawi thd wanita SAMA DENGAN para tokoh emansipasi wanita dari dulu sampai sekarang, tapi sikap ini DIKEMAS dg sampul Islami & DIHIASI dg kalimat2 fiqhiyyah & dalil2 syariat.” (Pemikiran DR Yusuf al-Qaradhawi dalam Timbangan, hal. 341)
“..pendapat DR al-Qaradhawi ini (yg membolehkan wanita membuka wajah & 2 tapak tangan) SANGAT LEMAH & BERTENTANGAN DENGAN DALIL2 SHAHIH yg MEWAJIBKAN wanita menutup muka & 2 tapak tangannya..” (ibid)
“Adapun ORANG2 YG BERPEGANG pd pendapat DR al-Qaradhawi & lainnya, maka TIDAK DIRAGUKAN LAGI bahwa ia termasuk org yg MENGIKUTI HAWA NAFSUNYA. Sebab dalil2 mengenai hal tersebut SUDAH SANGAT JELAS bagi setiap org yg mencari kebenaran.” (ibid, hal. 342)
JAWABAN :
Cobalah kita simak kata2nya di atas, dlm tulisannya tersebut orang ini (Sulaiman al-Khurasyi) menekankan beberapa point sbb ;
1. DR al-Qaradhawi sama dengan pejuang2 emansipasi wanita (gender), bedanya hanya sekedar dihiasi kalimat fiqih & dalil2 syariat saja.
2. Pendapat yg membolehkan wanita membuka wajah & 2 tapak tangan sangat lemah & bertentangan dg dalil2 shahih (tanpa merinci mana dalil2 shahih yg dimaksud, hanya menyebutkan agar membaca kitab ‘Audatul Hijab karangan Muhammad bin Isma’il).
3. Orang-orang yang sependapat dg al-Qaradhawi dalam masalah ini dipastikan mengikuti hawa nafsu.
4. Dalil2 yang mewajibkan wanita menutup muka & 2 tapak tangannya sudah sangat jelas.
(mengenai masalah ini bisa dilihat kembali tulisan sebelumnya)
Untuk Baca entri selengkapnya »
Tinggalkan sebuah Komentar
Juli 14, 2008 pada 7:53 am (Raddusy Subhuhat)
Al Inhirafat Al Fikriyah wadh dhalalat al Jaliyah min Abdirrahman bin Sarijan
Oleh : Akhuna Wisdom
(lanjutan bag ke-2)
Abdurrahman berkicau lagi:
D. YUSUF QARDLOWI DAN ISRAEL (YAHUDI)
Berkata Yusuf Al-Qordlowi:
“Kami tidaklah memerangi Israel di karenakan Islam, akan tetapi kami memerangi Israel di karenakan perebutan masalah tanah”6). نحن لا نقاتل إسرائيل من أحل الإسلام, ولكن نقاتلها من أجل الإحت”
Ya Qordlowi, dimanakah pemahaman Anda terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah Ash-Shahihah yang menerangkan kepada kita bahwa kaum muslimin memerangi ”para penentang-Nya” dikarenakan masalah agama (Baca: agar mereka memeluk Islam, pent).
Allah Azza wa Jalla berfirman:“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Ali Imron: 85).
Baca entri selengkapnya »
Tinggalkan sebuah Komentar
Juli 11, 2008 pada 4:38 am (Uncategorized)
Abi AbduLLAAH
MASYRU’IYYATU AT-TANZHIM FI AD-DA’WAH AL-ISLAMIYYAH AL-MU’ASHIRAH
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar [217]; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Aali Imraan, 3/104)
[217] Ma’ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah, sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.
MUQADDIMMAH
Salah satu dakwaan aneh dari para tokoh kaum Zhahiriyyah dari ummat ini, di antaranya adalah bahwa Islam tidak membenarkan tanzhim (struktur organisasi) dalam berdakwah, membuat tanzhim menurut mereka adalah adalah bid’ah yang tidak dikenal oleh generasi As-Salafus Shalih, maka oleh karena ia tidak ada dimasa As-Salafus Shalih, maka menurut mereka ia harus ditolak sejauh-jauhnya & para pelakunya yang menggunakan tanzhim dalam dakwah mereka dianggap Ahli Bid’ah sehingga harus di-tahdzir. Inna liLLAAHi wa inna ilaihi raaji’uun..
Tentunya dakwaan ini keluar tiada lain karena telah menyimpangnya mereka dari Al-Haqq dan karena sikap ekstrem (ghuluww) yang telah berurat berakar di antara mereka. Padahal Nabi Muhammad -semoga shalawat dan salam ALLAH yang Maha Suci lagi Maha Tinggi senantiasa tercurah pada diri beliau- telah mengingatkan kita semua dari sikap ekstremitas ini dalam sabdanya: “Wahai sekalian manusia berhati-hatilah kalian pada sikap ekstrem dalam beragama, karena sesungguhnya yang telah mencelakakan ummat sebelum kalian adalah sikap ekstrem dalam beragama [1].”
Tanzhim dalam aktifitas dakwah adalah merupakan sebuah hal yang bersifat dharuriy (tidak bisa tidak) dalam fiqh, berdasarkan Baca entri selengkapnya »
Tinggalkan sebuah Komentar
Juli 11, 2008 pada 4:14 am (Raddusy Subhuhat)
Lanjutan (bag-1)
Al Inhirafat Al Fikriyah wadh dhalalat al Jaliyah min Abdirrahman bin Sarijan
Oleh: Akhuna Wisdom
Kutip dari Abdurrahman bin Sarijan:
B. KAIDAH “EMAS” IKHWANUL MUSLIMIN DAN YUSUF QORDLOWI
Berkata Yusuf Qordlowi pada acara yang sama sbb:
وموقف الإخوان واضح من زمن طويل أنهم يحاولون تجميع الأمة الإسلامية كلها، وكانت قاعدتهم هي القاعدة الذهبية التي أقامها الشيخ رشيد رضا رحمه الله وتبناها الشيخ حسن البنا نتعاون فيما اتفقنا عليه ويعذر بعضنا بعضا في ما اختلفنا فيه …”
“Dan sikap ikhwan (Al-Muslimin, pent) sangatlah jelas dari dahulu kala bahwasannya mereka berusaha untuk menyatukan seluruh umat islam. Dan sesungguhnya kaidah mereka ini adalah “kaidah emas” yang mana kaidah ini pertama kali diusung oleh Syaikh Rasyid Ridlo rahimahullah kemudian diikuti oleh Syaikh Hasan Al-Banna (kaidah itu adalah, pent):Kita saling bekerjasama dengan apa-apa yang telah kita sepakati dan kita saling memaafkan dengan apa-apa yang kita saling berbeda pendapat padanya’.
Maka janganlah Anda heran apabila dalam tubuh Ikhwanul Muslimin akan terdapat banyak golongan, ada Nashoro, Kuburiyin, Syi’ah, Asy’ariyyah, Jama’ah Tabligh dll hal ini dikarenakan “kaidah emas” mereka di atas. Dan sebab kaidah inilah Yusuf Qordlowi mengucapkan kalimat seperti di atas.
Bagaimanakah penjelasan tentang kaidah ini? Benarkah akhirnya harus toleran dengan jamaah yang menyimpang? Lihat yang digaris bawah, itu adalah tafsiran Abdurrahman bin Sarijan sendiri … bukan perkataan Syaikh Al Qaradhawy … benarkah ingin menyatukan Nasrani, Kuburiyin, Syiah, dll …
Dengan Nashara:
Bagi yang punya Fatwa2 Kontemporer jilid 3 bisa melihat fatwa beliau tentang kafirnya orang nashrani, bahkan Baca entri selengkapnya »
Tinggalkan sebuah Komentar
Juli 10, 2008 pada 9:15 am (Raddusy Subhuhat)
Al Inhirafat Al Fikriyah wadh dhalalat al Jaliyah min Abdirrahman bin Sarijan
Oleh: Akhuna Wisdom
Kutip dari Abdurrahman bin Sarijan:
Lembaran-lembaran kertas yang ada di hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide pemikiran tokoh ini (Qardlowi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan ide-ide pemikiran tersebut. Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi ini sebagai upaya memberi nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap tokoh ini (Qordlowi) dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya.
Tulisan saya pun juga akan meringkas kecerobohan laki-laki ini (Abdurrahman bin Sarijan) sebagai upaya nasihat kepada Umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatakn kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap laki-laki ini dan yang semisalnya.
Kutip dari Abdurrahman bi Sarijan:
Bagi orang yang ingin mengetahui secara rinci uraian tentang gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi berikut sanggahan-sanggahannya, semuanya telah tercantum di dalam kitab “Al-I’laam binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal dan Haram’ “Qardlowi) karya Syaikh Doktor Shalih bin Fauzan Al-Fauzan1), juga “Ar-Raddu ‘Ala Al-Qardhawi” karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullah2) serta kitab-kitab lainnya .
Bagi orang yang ingin mengetahui secara rinci kecerobohan orang ini sebaiknya langsung membeli kitab Al halal wal haram dan kritikannya –Alhamdulillah saya memilikinya. Anda akan lihat bahwa Baca entri selengkapnya »
Tinggalkan sebuah Komentar
Juli 10, 2008 pada 5:46 am (Fiqih)
Assalamu ‘alaykum, AlhamduliLLAHi wash Shalatu was Salamu ‘ala rasuliLLAH wa ‘ala alihi, Amma Ba’du. Pada bagian terakhir bahtsul-kutub (bedah-buku) kita kali ini, saya sampaikan bagian terakhir dan paling menarik dari tulisan ustadz DR Immarah, yaitu tentang SENANTIASA BERPADUNYA ANTARA KESATUAN DAN KEANEKARAGAMAN, seolah-olah RABB dan ILAH kita yang Maha Mengetahui, Maha Teliti dan Maha Meliputi segala sesuatu ingin menekankan kepada kita bahwa SELALU ADA BAGIAN-BAGIAN POKOK (USHUL) YANG TIDAK BOLEH BERBEDA, harus 1 pemahaman, 1 penafsiran dan 1 sikap diantara kaum muslimin; yang pada sisi yang sama bagian-bagian itu SELALU MENGANDUNG BAGIAN-BAGIAN LAINNYA YANG MERUPAKAN CABANG-CABANGNYA (FURU’) yang boleh bahkan kadangkala harus berbeda, bervariasi, memungkinkan multi-penafsiran dan multi pemikiran…
Bagian terakhir ini juga menepis pemahaman sebagian saudara kita kaum muslimin (sebagaimana yang telah saya jelaskan pada bagian pertama dari bedah buku ini), yaitu sikap ekstremitas diantara 2 kelompok kaum muslimin, antara; Pertama, Baca entri selengkapnya »
Tinggalkan sebuah Komentar
Juli 10, 2008 pada 5:43 am (Fiqih)
Assalamu ‘alaykum, AlhamduliLLAHi wash Shalatu was Salamu ‘ala RasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi, Wa Ba’du. Ikhwah wa akhwat fiLLAH pada bagian ketiga Bahtsul-Kutub (Bedah-Buku) kita dari tulisannya DR Muhammad Immarah beliau menjelaskan point penting dari Perbedaan Pendapat dalam Islam, yaitu dimana kita boleh berbeda pendapat dan dimana yang tidak boleh berbeda pendapat. Nafa’ani waiyyakum… AlhamduliLLAH wash Shalatu was Salamu ‘ala RasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi.
PLURALITAS ANTARA YANG DIBENARKAN DAN YANG DILARANG
Pluralitas dalam ijtihad furu’ bukan berarti perbedaan dalam pokok agama, dan pluralitas dalam masalah ini tidak termasuk perpecahan ummat dan perbedaan yang dilarang. Berkata Imam Syafi’i: “Aku mendapati ahli ilmu pada masa lalu dan kini berbeda pendapat dalam sebagian masalah, apakah itu dibolehkan?” Lalu ia menjawabnya sendiri: “Perbedaan pendapat ada 2 macam: Ada yang diharamkan dan ada yang tidak, yang diharamkan adalah segala hal telah ALLAH SWT berikan hujjah-NYA baik dalam kitab-NYA atau melalui lisan nabi-NYA secara jelas dan tegas maka hal ini tidak boleh berbeda pendapat bagi yang mengetahuinya. Maka ALLAH melarang perbedaan pendapat pada masalah yang telah dijelaskan secara tegas dalam nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah.” [1]
Imam asy Syatibi menjelaskan lebih rinci, Baca entri selengkapnya »
Tinggalkan sebuah Komentar
Juli 10, 2008 pada 5:40 am (Fiqih)
Assalamu’alaykum, AlhamduliLLAH wash Shalatu was Salamu ‘ala rasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi, Wa Ba’du. Pada bagian kedua Bedah Buku kita kali ini (melanjutkan tulisan bagian-1 yang lalu), al-ustaz DR Muhammad Immarah menjelaskan berbagai fatwa dan pendapat ulama salafus-shalih tentang hujjiyyatu at-tanawwu’ (kehujjahan pluralitas) dalam syariat Islam.
Dimana dalam tulisan ini beliau menunjukkan bagaimana sikap salafus-shalih yang alim dan faqih membenarkan dan bahkan menjustifikasi perbedaan pendapat, sepanjang dalam masalah-masalah furu’iyyah dan ijtihadiyyah dan bahwa merekapun dalam kehidupan mereka membiarkan perbedaan tersebut terjadi, mereka baru bereaksi dan melarang jika perbedaan yang terjadi adalah dalam masalah-masalah dasar agama. Mari kita simak fatwa-fatwa ulama salafush-shalih tersebut sebagai berikut:
SIKAP PARA ULAMA SALAFUS-SHALIH TERHADAP PLURALITAS DALAM MAZHAB DAN FATWA
1. Imam al-Qurthubi: “Karena berbeda-bedalah maka ALLAH SWT menciptakan mereka manusia.” [1]
2. Imam Ghazali: “Bagaimana mungkin ummat akan bersatu mendengarkan satu pendapat saja, padahal mereka telah ditetapkan sejak di alam azali bahwa mereka akan terus berbeda pendapat kecuali orang-orang yang dirahmati ALLAH (para Rasul as), dan karena hikmah perbedaan itulah mereka diciptakan.” [2]
Baca entri selengkapnya »
Tinggalkan sebuah Komentar
Juli 10, 2008 pada 5:26 am (Fatwa, Fiqih)
Terjemahan oleh: zain y.s
Soal: Saya telah terbaca kata-kata di dalam buku anda (al-Islam Mulaz Kulli al-Mujtamaat al-Insaniah) dengan tajuk ( Laisa Kullu Jadid Bid’ah). Di dalamnya anda menyatakan bahawa di dalam Islam tidak terdapat apa yang dinamakan sebagai Bid’ah Hasanah atau Saiyi’ah. Dan saya dapati perkataan anda ini telah bercanggah dengan apa yang ditulis oleh al-Nawawi di dalam kitab Syarhun Nawawi Ala Shahih Muslim, ketika beliau menjelaskan Hadis-hadis tentang Bid’ah. Dan juga bercanggah dengan tulisannya di dalam kitab Tahzib al-Asma’ Wal Lughaat. Bahkan beliau (al-Nawawi) membahagikan Bid’ah itu kepada 5 bahagian: Wajib, sunat, makruh dan seterusnya…
Al-Imam Ibnu Hajar juga telah menyatakan begitu di dalam kitabnya Fathul Bari ketika menjelaskan tentang hadis-hadis Bid’ah solat Tarawih. Begitu juga dengan al-Imam al-Izz bin Abdus Salam di dalam kitabnya Qawa’idul Ahkam.
Apakah sebenarnya penjelasan di sebalik ini semua?
Jawab:
Mereka yang membahagikan Bid’ah itu kepada beberapa bahagian seperti al-Nawawi dan selainnya, sesungguhnya mereka itu memaksudkan bid’ah dari sudut bahasa. iaitu mengada-adakan sesuatu yang baru yang tidak pernah ada sebelumnya. Inilah makna ibda’ (bid’ah) dengan maksudnya yang umum. Ia seperti yang dikehendaki di dalam hadis: “Barangsiapa yang menunjukkan satu sunnah yang baik, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang beramal dengannya…” Al-Hadis.
Manakala Bid’ah menurut syarak dan istilah, Baca entri selengkapnya »
Tinggalkan sebuah Komentar
Juli 10, 2008 pada 4:55 am (Fatwa, Fiqih)
Oleh: zain y.s
Bid’ah hasanah. Apakah ada di dalam urusan agama apa yang dinamakan sebagai bid’ah hasanah?
Sering dikatakan bahawa membukukan al-Quran dan al-Hadis itu sebagai bid’ah hasanah. Bila Nabi yang mulia s.a.w. menyatakan “Sesungguhnya setiap bid’ah itu saiyi’ah/keji”, maka apakah mungkin ada bid’ah lain dari bid’ah yang keji. Apakah ada apa yang dinamakan sebagai bid’ah hasanah.
Dalam suatu perkara, apabila ada di sana dalil yang boleh disandarkan, samada secara umum atau secara khusus apakah perkara itu kita masih lagi mahu menamakannya sebagai bid’ah.. Tetapi bid’ah hasanah.
Bila membukukan hadist itu ada petunjuk dari syarak secara umum, maka mengapa kita menamakannya sebagai bid’ah, tetapi hasanah. Bila kerja-kerja menyusun ilmu usul fiqih yang tidak ada pada zaman nabi SAW. dilakukan tetapi ada petunjuk dari syariat yang menganjurkan apakah dapat kita katakan ia sebagai bid’ah.
Semua itu bukan bid’ah, samada hasanah atau wajibah atau mandubah (sunat) atau apa sahaja. Ia bukanlah perkara yang direka-reka dalam hal agama, tetapi ia memang ada di dalam agama.
Mengatakan sesuatu yang memang ada petunjuknya di dalam agama sebagai bid’ah baik dikatakan sbg hasanah atau apa sahaja adalah suatu perkara yang ganjil dan pelik. Kerana bid’ah dan tidak bid’ah adalah dua perkara yang saling bertolak ke belakang. Saling bertentangan yang tak mungkin bersatu. Apabila ia memang sesuatu yang direka-reka dalam agama, maka ia adalah bid’ah. Bid’ah hanya satu.. Dholalah. Bila ada petunjuknya maka ia adalah bukan bid’ah.
Berikut ini adalah fatwa syeikh Yusof al-Qaradhawi berkaitan dengan bid’ah dan komentarnya mengenai pembahagian bid’ah. Juga penjelasan di sekitar maksud sebahagian ulama membahagikan bid’ah kepada beberapa macam.
===========================
Soal: Apakah dia pembahagian bid’ah? Adakah benar Baca entri selengkapnya »
Tinggalkan sebuah Komentar