Juli 10, 2008
Al Inhirafat Al Fikriyah wadh dhalalat al Jaliyah min Abdirrahman bin Sarijan
Oleh: Akhuna Wisdom
Kutip dari Abdurrahman bin Sarijan:
Lembaran-lembaran kertas yang ada di hadapan pembaca ini memuat ringkasan dari beberapa ide pemikiran tokoh ini (Qardlowi) yang dengan berbagai cara berusaha melariskan ide-ide pemikiran tersebut. Sengaja penulis tampilkan gagasan-gagasan Qardhawi ini sebagai upaya memberi nasehat kepada umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatan kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap tokoh ini (Qordlowi) dan tokoh-tokoh lain yang seide dengannya.
Tulisan saya pun juga akan meringkas kecerobohan laki-laki ini (Abdurrahman bin Sarijan) sebagai upaya nasihat kepada Umat Islam, dan sebagai pernyataan berlepas diri, serta memberi peringatakn kepada umat Islam agar selalu waspada terhadap laki-laki ini dan yang semisalnya.
Kutip dari Abdurrahman bi Sarijan:
Bagi orang yang ingin mengetahui secara rinci uraian tentang gagasan-gagasan pemikiran Qardhawi berikut sanggahan-sanggahannya, semuanya telah tercantum di dalam kitab “Al-I’laam binaqdi Al-Kitab Al-Halal wa Al-Haram” (“Kritik terhadap kitab ‘Halal dan Haram’ “Qardlowi) karya Syaikh Doktor Shalih bin Fauzan Al-Fauzan1), juga “Ar-Raddu ‘Ala Al-Qardhawi” karya Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy rahimahullah2) serta kitab-kitab lainnya .
Bagi orang yang ingin mengetahui secara rinci kecerobohan orang ini sebaiknya langsung membeli kitab Al halal wal haram dan kritikannya –Alhamdulillah saya memilikinya. Anda akan lihat bahwa Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Raddusy Subhuhat |
Permalink
Ditulis oleh ubaidillah
Juli 10, 2008
Assalamu ‘alaykum, AlhamduliLLAHi wash Shalatu was Salamu ‘ala rasuliLLAH wa ‘ala alihi, Amma Ba’du. Pada bagian terakhir bahtsul-kutub (bedah-buku) kita kali ini, saya sampaikan bagian terakhir dan paling menarik dari tulisan ustadz DR Immarah, yaitu tentang SENANTIASA BERPADUNYA ANTARA KESATUAN DAN KEANEKARAGAMAN, seolah-olah RABB dan ILAH kita yang Maha Mengetahui, Maha Teliti dan Maha Meliputi segala sesuatu ingin menekankan kepada kita bahwa SELALU ADA BAGIAN-BAGIAN POKOK (USHUL) YANG TIDAK BOLEH BERBEDA, harus 1 pemahaman, 1 penafsiran dan 1 sikap diantara kaum muslimin; yang pada sisi yang sama bagian-bagian itu SELALU MENGANDUNG BAGIAN-BAGIAN LAINNYA YANG MERUPAKAN CABANG-CABANGNYA (FURU’) yang boleh bahkan kadangkala harus berbeda, bervariasi, memungkinkan multi-penafsiran dan multi pemikiran…
Bagian terakhir ini juga menepis pemahaman sebagian saudara kita kaum muslimin (sebagaimana yang telah saya jelaskan pada bagian pertama dari bedah buku ini), yaitu sikap ekstremitas diantara 2 kelompok kaum muslimin, antara; Pertama, Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Fiqih |
Permalink
Ditulis oleh ubaidillah
Juli 10, 2008
Assalamu ‘alaykum, AlhamduliLLAHi wash Shalatu was Salamu ‘ala RasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi, Wa Ba’du. Ikhwah wa akhwat fiLLAH pada bagian ketiga Bahtsul-Kutub (Bedah-Buku) kita dari tulisannya DR Muhammad Immarah beliau menjelaskan point penting dari Perbedaan Pendapat dalam Islam, yaitu dimana kita boleh berbeda pendapat dan dimana yang tidak boleh berbeda pendapat. Nafa’ani waiyyakum… AlhamduliLLAH wash Shalatu was Salamu ‘ala RasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi.
PLURALITAS ANTARA YANG DIBENARKAN DAN YANG DILARANG
Pluralitas dalam ijtihad furu’ bukan berarti perbedaan dalam pokok agama, dan pluralitas dalam masalah ini tidak termasuk perpecahan ummat dan perbedaan yang dilarang. Berkata Imam Syafi’i: “Aku mendapati ahli ilmu pada masa lalu dan kini berbeda pendapat dalam sebagian masalah, apakah itu dibolehkan?” Lalu ia menjawabnya sendiri: “Perbedaan pendapat ada 2 macam: Ada yang diharamkan dan ada yang tidak, yang diharamkan adalah segala hal telah ALLAH SWT berikan hujjah-NYA baik dalam kitab-NYA atau melalui lisan nabi-NYA secara jelas dan tegas maka hal ini tidak boleh berbeda pendapat bagi yang mengetahuinya. Maka ALLAH melarang perbedaan pendapat pada masalah yang telah dijelaskan secara tegas dalam nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah.” [1]
Imam asy Syatibi menjelaskan lebih rinci, Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Fiqih |
Permalink
Ditulis oleh ubaidillah
Juli 10, 2008
Assalamu’alaykum, AlhamduliLLAH wash Shalatu was Salamu ‘ala rasuliLLAH wa ‘ala ‘alihi, Wa Ba’du. Pada bagian kedua Bedah Buku kita kali ini (melanjutkan tulisan bagian-1 yang lalu), al-ustaz DR Muhammad Immarah menjelaskan berbagai fatwa dan pendapat ulama salafus-shalih tentang hujjiyyatu at-tanawwu’ (kehujjahan pluralitas) dalam syariat Islam.
Dimana dalam tulisan ini beliau menunjukkan bagaimana sikap salafus-shalih yang alim dan faqih membenarkan dan bahkan menjustifikasi perbedaan pendapat, sepanjang dalam masalah-masalah furu’iyyah dan ijtihadiyyah dan bahwa merekapun dalam kehidupan mereka membiarkan perbedaan tersebut terjadi, mereka baru bereaksi dan melarang jika perbedaan yang terjadi adalah dalam masalah-masalah dasar agama. Mari kita simak fatwa-fatwa ulama salafush-shalih tersebut sebagai berikut:
SIKAP PARA ULAMA SALAFUS-SHALIH TERHADAP PLURALITAS DALAM MAZHAB DAN FATWA
1. Imam al-Qurthubi: “Karena berbeda-bedalah maka ALLAH SWT menciptakan mereka manusia.” [1]
2. Imam Ghazali: “Bagaimana mungkin ummat akan bersatu mendengarkan satu pendapat saja, padahal mereka telah ditetapkan sejak di alam azali bahwa mereka akan terus berbeda pendapat kecuali orang-orang yang dirahmati ALLAH (para Rasul as), dan karena hikmah perbedaan itulah mereka diciptakan.” [2]
Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Fiqih |
Permalink
Ditulis oleh ubaidillah
Juli 10, 2008
Terjemahan oleh: zain y.s
Soal: Saya telah terbaca kata-kata di dalam buku anda (al-Islam Mulaz Kulli al-Mujtamaat al-Insaniah) dengan tajuk ( Laisa Kullu Jadid Bid’ah). Di dalamnya anda menyatakan bahawa di dalam Islam tidak terdapat apa yang dinamakan sebagai Bid’ah Hasanah atau Saiyi’ah. Dan saya dapati perkataan anda ini telah bercanggah dengan apa yang ditulis oleh al-Nawawi di dalam kitab Syarhun Nawawi Ala Shahih Muslim, ketika beliau menjelaskan Hadis-hadis tentang Bid’ah. Dan juga bercanggah dengan tulisannya di dalam kitab Tahzib al-Asma’ Wal Lughaat. Bahkan beliau (al-Nawawi) membahagikan Bid’ah itu kepada 5 bahagian: Wajib, sunat, makruh dan seterusnya…
Al-Imam Ibnu Hajar juga telah menyatakan begitu di dalam kitabnya Fathul Bari ketika menjelaskan tentang hadis-hadis Bid’ah solat Tarawih. Begitu juga dengan al-Imam al-Izz bin Abdus Salam di dalam kitabnya Qawa’idul Ahkam.
Apakah sebenarnya penjelasan di sebalik ini semua?
Jawab:
Mereka yang membahagikan Bid’ah itu kepada beberapa bahagian seperti al-Nawawi dan selainnya, sesungguhnya mereka itu memaksudkan bid’ah dari sudut bahasa. iaitu mengada-adakan sesuatu yang baru yang tidak pernah ada sebelumnya. Inilah makna ibda’ (bid’ah) dengan maksudnya yang umum. Ia seperti yang dikehendaki di dalam hadis: “Barangsiapa yang menunjukkan satu sunnah yang baik, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang beramal dengannya…” Al-Hadis.
Manakala Bid’ah menurut syarak dan istilah, Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Fatwa, Fiqih |
Permalink
Ditulis oleh ubaidillah
Juli 10, 2008
Oleh: zain y.s
Bid’ah hasanah. Apakah ada di dalam urusan agama apa yang dinamakan sebagai bid’ah hasanah?
Sering dikatakan bahawa membukukan al-Quran dan al-Hadis itu sebagai bid’ah hasanah. Bila Nabi yang mulia s.a.w. menyatakan “Sesungguhnya setiap bid’ah itu saiyi’ah/keji”, maka apakah mungkin ada bid’ah lain dari bid’ah yang keji. Apakah ada apa yang dinamakan sebagai bid’ah hasanah.
Dalam suatu perkara, apabila ada di sana dalil yang boleh disandarkan, samada secara umum atau secara khusus apakah perkara itu kita masih lagi mahu menamakannya sebagai bid’ah.. Tetapi bid’ah hasanah.
Bila membukukan hadist itu ada petunjuk dari syarak secara umum, maka mengapa kita menamakannya sebagai bid’ah, tetapi hasanah. Bila kerja-kerja menyusun ilmu usul fiqih yang tidak ada pada zaman nabi SAW. dilakukan tetapi ada petunjuk dari syariat yang menganjurkan apakah dapat kita katakan ia sebagai bid’ah.
Semua itu bukan bid’ah, samada hasanah atau wajibah atau mandubah (sunat) atau apa sahaja. Ia bukanlah perkara yang direka-reka dalam hal agama, tetapi ia memang ada di dalam agama.
Mengatakan sesuatu yang memang ada petunjuknya di dalam agama sebagai bid’ah baik dikatakan sbg hasanah atau apa sahaja adalah suatu perkara yang ganjil dan pelik. Kerana bid’ah dan tidak bid’ah adalah dua perkara yang saling bertolak ke belakang. Saling bertentangan yang tak mungkin bersatu. Apabila ia memang sesuatu yang direka-reka dalam agama, maka ia adalah bid’ah. Bid’ah hanya satu.. Dholalah. Bila ada petunjuknya maka ia adalah bukan bid’ah.
Berikut ini adalah fatwa syeikh Yusof al-Qaradhawi berkaitan dengan bid’ah dan komentarnya mengenai pembahagian bid’ah. Juga penjelasan di sekitar maksud sebahagian ulama membahagikan bid’ah kepada beberapa macam.
===========================
Soal: Apakah dia pembahagian bid’ah? Adakah benar Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Fatwa, Fiqih |
Permalink
Ditulis oleh ubaidillah
Juli 10, 2008
Abi AbduLLAAH
Assalamu ‘alaykum, Innal hamda liLLAHi, alladzi allafa bayna qulubina fa ashbahna bini’matiHI Ikhwana, Ash Shalatu was Salamu ‘ala Sayyidil Mursalin wa Imamil Mujahidin Muhammad wa ‘ala ‘alihi, Amma Ba’du.
Ikhwan wa akhwat fiLLAH rahimakumuLLAH,
Dalam materi Bahtsul-Kutub (Bedah Buku) kali ini, kami ingin mengajak antum semua untuk melihat salah satu fenomena dalam kehidupan keseharian kita para aktifis dakwah, dimana kita melihat berbagai perbedaan di kalangan kaum muslimin/ah saudara-saudara kita, terdapatnya beragam pemikiran, mazhab dan kelompok, pertanyaan yang mengemuka adalah: Apakah perbedaan seperti ini dibenarkan dan ditolerir oleh Islam? Kalau jawabannya ya, maka sampai sejauh mana hal itu dibolehkan?
Dalam mensikapi fenomena ini maka terdapat dua kelompok ekstrem di masyarakat kita:
Pertama, kelompok yang membenarkan semuanya, mereka ini berpendapat bahwa Islam adalah bagaikan Pelangi, kita tidak bisa memvonis semua kelompok yang ada tersebut, karena jika kita memberikan justifikasi, maka siapa yang memberikan kewenangan untuk itu? Karena semuanya menurut kelompok ini sangat tergantung sudut pandang masing-masing. Oleh karenanya menurut pemahaman kelompok ini, kebenaran adalah relatif, karena sangat dipengaruhi oleh cara pandang seseorang/sekelompok orang terhadap hal tersebut.
Kedua, Baca entri selengkapnya »
Comments Off |
Fiqih |
Permalink
Ditulis oleh ubaidillah
Juli 10, 2008
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah:
Semua Jamaah Islam Termasuk Dalam Al-Firqah An-Najiyyah, Kecuali Jika Ada di Antara Mereka Melakukan Kekufuran yang Mengeluarkannya dari Dasar Keimanan
Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 7122 terhadap sebuah pertanyaan: Pada zaman ini terdapat banyak jamaah. Semua mengklaim berafiliasi di bawah al-firqah an-najiyyah. Kami tidak mengetahui manakah jamaah yang berada di atas al-haq. Kami mengharap kepada Anda agar menunjukkan kepada kami; manakah jamaah yang paling utama dan paling baik sehingga kami bias mengikuti kebenaran yang ada pada mereka disertai dengan dalil-dalilnya?
Jawaban:
Semua jamah Islam Baca entri selengkapnya »
Leave a Comment » |
Fatwa |
Permalink
Ditulis oleh ubaidillah