Al Inhirafat Al Fikriyah wadh dhalalat al Jaliyah min Abdirrahman bin Sarijan
oleh : Akhuna Wisdom
(Lanjutan bag-3)
TANGGAPAN ILMIAH THD BUKU “AL-QARADHAWI FIL MIZAN”
DR AL-QARADHAWI MEMBOLEHKAN MEMBUKA WAJAH & 2 TAPAK TANGAN
“Sikap DR al-Qaradhawi thd wanita SAMA DENGAN para tokoh emansipasi wanita dari dulu sampai sekarang, tapi sikap ini DIKEMAS dg sampul Islami & DIHIASI dg kalimat2 fiqhiyyah & dalil2 syariat.” (Pemikiran DR Yusuf al-Qaradhawi dalam Timbangan, hal. 341)
“..pendapat DR al-Qaradhawi ini (yg membolehkan wanita membuka wajah & 2 tapak tangan) SANGAT LEMAH & BERTENTANGAN DENGAN DALIL2 SHAHIH yg MEWAJIBKAN wanita menutup muka & 2 tapak tangannya..” (ibid)
“Adapun ORANG2 YG BERPEGANG pd pendapat DR al-Qaradhawi & lainnya, maka TIDAK DIRAGUKAN LAGI bahwa ia termasuk org yg MENGIKUTI HAWA NAFSUNYA. Sebab dalil2 mengenai hal tersebut SUDAH SANGAT JELAS bagi setiap org yg mencari kebenaran.” (ibid, hal. 342)
JAWABAN :
Cobalah kita simak kata2nya di atas, dlm tulisannya tersebut orang ini (Sulaiman al-Khurasyi) menekankan beberapa point sbb ;
1. DR al-Qaradhawi sama dengan pejuang2 emansipasi wanita (gender), bedanya hanya sekedar dihiasi kalimat fiqih & dalil2 syariat saja.
2. Pendapat yg membolehkan wanita membuka wajah & 2 tapak tangan sangat lemah & bertentangan dg dalil2 shahih (tanpa merinci mana dalil2 shahih yg dimaksud, hanya menyebutkan agar membaca kitab ‘Audatul Hijab karangan Muhammad bin Isma’il).
3. Orang-orang yang sependapat dg al-Qaradhawi dalam masalah ini dipastikan mengikuti hawa nafsu.
4. Dalil2 yang mewajibkan wanita menutup muka & 2 tapak tangannya sudah sangat jelas.
(mengenai masalah ini bisa dilihat kembali tulisan sebelumnya)
Untuk mematahkan dalil2nya & menghancurleburkan semua tuduhan orang tersebut, maka kali ini saya tdk akan ketengahkan hadits2 shahih ataupun pendapat jumhur fuqoha madzahib, cukup saya kutipkan tulisan orang yg dianggap Imam oleh mereka & saya berdoa mudah2 an beliau ini tdk sampai dijadikan sederajat nabi oleh mereka (karena mereka tidak mau merujuk kecuali kepada beliau ini, sikap yg hampir2 me-ma’shum-kan beliau), yaitu fadhilatu syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahuLLAH, simaklah fatwanya sbb ;
“Sebagian ahli ilmu & pencari ilmu (apalagi yg taqlid) tampaknya tidak puas dengan pernyataan dalam buku saya, bahwa WAJAH WANITA BUKAN AURAT. Mereka terbagi 2, yaitu pertama mereka yg berpendapat wajah wanita adalah aurat & kedua mereka yg berpendapat bahwa wajah wanita bukan aurat tetapi menginginkan agar hal tersebut tidak disebarluaskan karena sudah rusaknya zaman sebagai saaddu-dzari’ah (mencegah kemungkaran). Kepada yg kedua ini saya katakan bahwa hukum ALLAH sudah tetap dalam Qur’an & Sunnah & tidak boleh disembunyikan & ditutup2i, karena dalil umum yg mengharamkan menyembunyikan ilmu yaitu QS al-Baqarah, 159.
Jika dalil bahwa wajah wanita itu bukan aurat merupakan hal yg sudah qath’i dlm agama –sebagaimana yang kita yakini– mengapa kita menyembunyikan ilmu itu dari masyarakat banyak?! AstaghfiruLLAH!! Jika orang yang berpendapat bahwa wajah wanita bukan aurat lalu ia menganggapnya tidak perlu diamalkan karena saaddu-dzari’ah maka sebutkanlah dalil yang menguatkan pendapat mereka itu. Dan saya yakin hal itu tidak mungkin dapat mereka lakukan sama sekali.” SELESAI KUTIPAN DARI SYAIKH ALBANI (Lihat. Muqaddimmah kitab Hijaab Mar’ah Muslimah, karangan Nashiruddin al-Albani)
Lalu apakah mereka juga akan menganggap Syaikh mereka (Al-Albani) sama dengan pejuang gender? Bertentangan dengan hadits2 shahih? Dan mengikuti hawa nafsu?!
DR. AL-QARADHAWI MENDUKUNG IKHTHILATH
“Berkenaan dengan hal tersebut dapat penulis katakan bahwa ayat QS al-Ahzab, 32 (yg menetapkan istri nabi SAW agar menetap di rumah) bersifat umum mencakup semua wanita muslimah, tapi sudah menjadi kebiasaan DR al-Qaradhawi untuk merancukan pendapat tsb.” (hal 348)
“Jika anda pembaca budiman merasa terheran, maka yg lebih mengherankan lagi adalah perasaan sakit & sedihnya DR al-Qaradhawi atas tidak ber-ikhthilat-nya kaum wanita & kaum laki2, padahal ia adalah seorang da’i muslim yg tidak pernah kita sangka akan keluar darinya pendapat yg seperti itu, meskipun dia cenderung menggampangkan dalam masalah wanita.” (hal. 352)
“Demi ALLAH hal itu merupakan salah satu dari berbagai keanehan DR al-Qaradhawi yg bersembunyi dibaliknya berbagai propaganda orang2 yg mengaku pembela kaum wanita, baik kalangan sekuler maupun atheis.” (hal. 352)
“Agar DR al-Qaradhawi membenarkan propagandanya terhadap ikhthilath yg sopan (muhtasyim) sebagaimana yang diakuinya, maka ia menyerang ikhthilath yang bebas (mutahallil) & tidak meridhainya, padahal kedua ikhthilath tersebut merupakan hal yg buruk sekaligus malapetaka, andai saja DR al-Qaradhawi mengetahui hal tersebut, ikhthilath yg sopan menyeret pada ikhthilath yg bebas, meskipun DR al-Qaradhawi telah melakukan berbagai kehati-hatian.” (hal. 352)
“Dapat penulis katakan bahwa kedua macam ikhthilath tersebut tercela, sebagaiman yang telah kami kemukakan, apa yang akan terjadi pada ikhthilath kedua sudah pasti terjadi pd ikhthilath pertama, karena sudah menjadi karakter manusia untuk mengajak pada hal tersebut, meskipun kita telah memberikan perlindungan & bersikap hati2. Semuanya akan lenyap & hilang di atas dunia realitas. Itulah yang telah diakui oleh orang-orang yang berakal & tidak mengikuti hawa nafsu.” (hal. 352)
JAWABAN :
Dalam tulisannya kita dapat menyimpulkan beberapa point sebagai berikut;
1. Bahwa QS 33:32 (yang khithab-nya pada istri2 nabi SAW) juga mencakup semua kaum muslimah, al-Khurasyi mendasarkan pendapatnya ini pada tafsir Imam al-Qurthubi (Jami’ Ahkam al-Qur’an, XIV/179-180) & fatwa Syekh Ibni Baaz (Risalah fil Hijab was Sufur, hal. 13-14)
2. Tuduhannya bahwa al-Qaradhawi merancukan ayat sebagai kebiasaannya.
3. Bahwa al-Qaradhawi cenderung menggampangkan dalam masalah wanita.
4. Bahwa dibalik fatwa al-Qaradhawi bersembunyi propaganda para aktifis gender (sekuler maupun atheis).
5. Bahwa ikhthilath yang muhtasyim (sopan) sama dengan ikhthilath yg mutahallil (bebas).
6. Bahwa ikhthilath yang sopan akan menyeret pada ikhthilath yang bebas, walaupun telah dilakukan kehati2an.
7. Bahwa kedua ikhthilath tersebut tercela, krn apa yang terjadi pada yang kedua pasti terjadi pada yang pertama, karena ini merupakan karakter manusia.
Pertama, saya ingin menanggapi bahwa tulisan seperti ini jauh sekali dari nilai ilmiah, sikap mematahkan fatwa orang hanya dengan satu dua pendapat orang lain, tanpa melakukan muraja’ah secara ilmiah terhadap definisi yg akan diklarifikasi, apalagi jika sampai untuk menuduh menggampangkan, merancukan ayat, bersembunyi dibalik propaganda sekularis & atheis ini sama sekali bukan akhlaq seorang muslim & penulisnya jelas jauh sekali dari syarat seorang ulama apalagi seorang murajjih (ahli tarjih) & muqarrin (ahli perbandingan).
Jika kita mendiskusikan kata ikhthilath, maka kata tersebut adalah merupakan bid’ah (sesuatu yang baru) yang tidak ada dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah, sama seperti halnya demokrasi, parlemen, partai, dan sebagainya. Oleh karenanya kita perlu membatasi pengertian ini agar kita dapat mendiskusikannya sesuai dengan arahan syariat tidak berlebih2an (ifrath) tidak juga berkurang2an (tafrith).
Sungguh jika penulis tersebut (al-Khurasyi) merujuk pada fatwa DR al-Qaradhawi maka dia sudah berada pada posisi yang benar, dimana karena kata ikhthilath tersebut tidak ada dalam nushush syar’i hendaklah diberikan batasan (definisi) agar maknanya jelas. Dalam fatwanya DR al-Qaradhawi telah membagi ikhthilath tersebut dalam dua jenis, yaitu yang terbatas & sopan serta sesuai syariat (muhtasyim) & ikhthilath yang bebas & tidak sesuai dengan aturan syariat (mutahallil). Dan setelah menjelaskan secara teknis ikhthilath tersebut maka barulah beliau menjelaskan kedudukannya masing2 tanpa menyamaratakan & sembrono dalam berfatwa.
Al-Qaradhawi menjelaskan : Yang penting disini bahwa tidak setiap ikhthilath itu dilarang sebagaimana digambarkan oleh para da’i yang keras & cenderung mempersempit ruang-gerak para wanita, sebagaimana tidak setiap ikhthilath itu disyariatkan sebagaimana yang suka digembar-gemborkan oleh para da’i yang suka meniru & cenderung pada Barat. (hal, 345)
Lebih lanjut al-Qaradhawi menjelaskan : Bukan disebut masyarakat muslim, masyarakat yang membiarkan remaja putra & putri bercampur-baur seraya bersentuhan & bergesekan baik di universitas, perjalanan wisata maupun transportasi. (hal. 352)
Siapapun yg membaca tulisan di atas akan memperoleh kejelasan bagaimana kedudukan fatwa al-Qaradhawi tentang permasalahan ini. Lalu mungkin masih ada pertanyaan tentang manakah dalil yg membolehkan ikhthilath yang sesuai syariat dalam fatwa al-Qaradhawi itu? Jika kita telaah kitab2 hadits akan menemukan banyak sekali ikhthilath yang sopan & sesuai aturan syariat yang dilakukan oleh para wanita & laki-laki dimasa sahabat ra , diantara contohnya sebagai berikut ;
1. SAAT SHALAT FARDHU & SUNNAH :
“Wanita-wanita mu’minah ikut hadir bersama rasuluLLAH SAW untuk melakukan shalat shubuh dengan menyelimutkan pakaian-pakaian mereka.” (HR Bukhari, kitab ash-Shalat, bab waktu shalat fajar, II/195; & Muslim, kitab mesjid & tempat2 shalat, bab anjuran melakukan shalat shubuh sedini mungkin, II/118)
“Saat Sa’ad bin abi Waqqash wafat, para istri nabi SAW menyuruh agar jenazahnya dilewatkan di dalam mesjid agar mereka juga bisa menshalatinya. Lalu orang-orang pun melakukannya.” (HR Muslim, kitab Janazah, bab Menshalatkan jenazah di dalam mesjid, III/63; lih. Juga komentar Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits tersebut, dlm Syarhun Nawawi ‘ala Shahih Muslim, VII/36)
2. MENEMUI TAMU & MENYUGUHKAN MAKANAN
Fathimah binti Qays berkata : “.. Dan Ummu Syuraik adalah seorang wanita kaya kaum Anshar, ia membelanjakan hartanya banyak sekali untuk kepentingan agama ALLAH & rumahnya seringkali disinggahi oleh para tamu.” (HR Muslim, kitab Fitnah & tanda2 Kiamat, bab Keluarnya Dajjal & menetapnya di bumi, VIII/203)
Sahal ra berkata : “Saat abu Usaid as-Sa’di menikah ia mengundang nabi SAW & para sahabatnya, tidak ada yang membuat makanan & menghidangkannya kecuali istrinya Ummu Usaid.. Lalu Ummu Usaid mengaduk kurma tersebut & menuangkannya khusus untuk nabi SAW..” (HR Bukhari, kitab Nikah, bab Seorang Wanita Melayani Tamu Laki-laki Secara Langsung pada Pernikahannya, II/160; & Muslim, kitab Minuman, bab Boleh Meminum Nabidz yang Belum Menjadi Khamr, VI/103)
3. MENGHADIRI RESEPSI PERNIKAHAN
Anas ra berkata : “Nabi SAW melihat beberapa orang wanita & anak-anak datang dari suatu pesta pernikahan, lalu beliau memaksakan berdiri & bersabda : Ya ALLAH, kalian termasuk orang-orang yang paling aku senangi. Ucapan tersebut beliau ucapkan sebanyak 3 kali.” (HR Bukhari, kitab Manaqib, bab ucapan nabi SAW pada orang Anshar…, VIII/118; & Muslim, kitab Keutamaan2, bab Diantara keutamaan orang Anshar, VII/174)
4. BEKERJA DI BIDANG PERTANIAN
Jabir bin AbduLLAH berkata : “Bibiku dicerai & dia bermaksud hendak mengambil buah kurma pada masa ‘iddahnya. Namun ada seorang laki-laki menghardiknya agar jangan keluar dari rumahnya. Lalu bibiku pergi menemui rasuluLLAH SAW (untuk bertanya), maka sabda nabi SAW : tidak apa-apa, potonglah buah kurmamu, sehingga dengan demikian kamu bisa bersedekah atau melakukan suatu kebajikan.” (HR Muslim, kitab Thalaq, bab Wanita menjalani ‘Iddah karena dithalaq ba’in boleh keluar rumah, IV/200)
5. Dll.
Maka dengan mendasarkan fatwanya pada dalil2 yang shahih & mendudukkan permasalahan pada tempatnya tanpa ifrath (berlebihan) maupun tafrith (berkurangan), nampak jelas lebih tepatlah fatwa al-Qaradhawi & lebih sesuai dengan sunnah, dibandingkan fatwa Ibni Baaz yg lebih mendasarkan pada kaidah saaddu-dzari’ah.
Dan pernyataan al-Khurasyi tentang bahwa ikhthilath-muhtasyim sama saja dengan ikhthilath mutahallil jelas hanya merupakan wahm (dugaan) yang hanya didasarkan dalil yang kurang kuat & juga pada apa yang dilakukan oleh masyarakat Saudi & tidak memiliki dalil2 yg qath’i.
Adapun perkataannya bahwa hal tersebut akan membuka peluang terjadinya ikhthilath yang mutahallil berdasarkan kaidah saaddu-dzari’ah, maka hal tersebut tidak bisa menggugurkan ahkam syari’ah, sebagaimana dijelaskan dalam tanggapan syaikh Nashir sebelumnya dalam bab tentang membuka wajah bukan aurat.
Intinya jk seandainya mereka melihat bgm Al-Ikhwan melaksanakan ikhthilath yg sesuai syariat, pesta pernikahan yg dihijab, diskusi/seminar yg terpisah lelaki dg wanita, dll maka jelaslah bhw demikianlah yg difahami Al-Ikhwan ttg ikhthilath, maka barangsiapa yg mencoba mempersulitnya atau mengurangi masalah ini (siapapun dia, baik Ikhwan ataupun Salafi) maka dia telah aniaya & mukhalifus-sunnah (bertentangan dg as-sunnah). ALLAHu a’lam bish Shawab
Sekarang kita simak komentar ulama dunia tentang ‘Tokoh Sesat’ versi Abdurrahman bin Sarijan dan pemandu soraknya
Apa kata Ulama tentang Syaikh Yusuf al Qaradhawy?
Hasan al Banna –rahimahullah- berkata, “Sesungguhnya dia –Al Qaradhawy- adalah seorang penyair berbakat dan jempolan. Yusuf al Qaradhawy bertemu Hasan al Banna pada saat usianya masih sangat belia.
Mantan mufti Kerajaan Saudi Arabia dan mantan ketua Hai’ah Kibar al Ulama, Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz –rahimahullah- berkata, “Buku-bukunya memiliki bobot ilmiah dan sangat berpengaruh di dunia Islam.” Dalam masalah perdamaian Palestina – Israel, Syaikh bin Baz berselisih paham dengan Syaikh al Qaradhawy. Syaikh bin Baz menyetujui perdamaian sedangkan Syaikh al Qaradhawy tidak. Keduanya saling memberikan bantahan dengan bahasa yang sangat indah dan sopan. Keduanya saling memuji dengan panggilan-panggilan yang mengandung keluhuran akhlak keduanya. Silakan lihat dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid III, Pustaka al Kautsar.
Syaikh al Muhaddits Muhammad Nashiruddin al Albany –rahimahullah- berkata dalam Muqaddimah kitabnya, Ghayatul Maram fi Tahkrijil Hadits al Halal wal Haram, kitab yang mentakrij hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Al Halal wal Haram fil Islam-nya Syaikh al Qaradhawy, berkata, “Saya diminta (Al Qaradhawy) untuk meneliti riwayat hadits serta menjelaskan keshahihan dan kedhaifan hadits yang terdapat dalam bukunya (Al Halal wal Haram). Hal itu menunjukkan ia memiliki akhlak yang mulia dan pribadi yang baik. Saya mengetahui itu semua secara langsung. Setiap saya bertemu dia dalam satu kesempatan, ia akan selalu menanyakan kepada saya tentang hadits atau masalah fikih. Dia melakukan itu agar ia mengetahui pendapat saya mengenai masalah itu dan ia dapat mengambil manfaat dari pendapat saya tersebut. Itu semua menunjukkan kerendahan hatinya yang sangat tinggi serta kesopanan dan adab yang tiada tara. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala mendatangkan manfaat dengan keberadaan.” Demikian kesaksian Syaikh al Albany terhadap Syaikh al Qaradhawy. Mereka berdua memiliki hubungan ilmiah yang baik sebagaimana yang diceritakan dalam buku biografi Syaikh al Albany. Walau terjadi perbedaan pandangan fikih di antara mereka seperti masalah nyanyian dan musik, zakat pertanian, seputar masalah hadits, dan lain-lain, itu semua tidak merubah hubungan baik mereka.
Al ‘Allamah Abul Hasan an Nadwi rahimahullah –pemikir Islam terkenal dari India- berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang ‘alim yang sangat dalam ilmunya sekagus sebagai pendidik kelas dunia.”
Al ‘Allamah Musthafa az Zarqa’ –ahli fikih dari Suriah- berkata, “Al Qaradhawy adalah hujjah zaman ini dan ia merupakan nikmat Allah atas kaum muslimin.”
Al Muhaddits Abdul Fattah Abu Ghuddah rahimahullah –ahli fikih dari Suriah dan tokoh Ikhwanul Muslimin- dia berkata, “Al Qaradhawy adalah mursyid kita. Ia adalah seorang ‘Allamah.”
Syaikh Qadhi Husein Ahmad –Amir Jamiat Islami Pakistan- berkata, “Al Qaradhawy adalah madrasah ilmiah dan da’awiyah. Wajib bagi umat untuk mereguk ilmunya yang sejuk.”
Syaikh Thaha Jabir al Ulwani –Direktur International Institute of Islamic Thought di As- berkata, “Al Qaradhawy adalah faqihnya para da’i dan da’inya para faqih.”
Syaikh Muhammad al Ghazaly rahimahullah¬ –Ulama besar mesir, tokoh Ikhwan dan guru Al Qaradhawy, “Al Qaradhawy adalah seorang imam kaum muslimin zaman ini yang mengabungkan fikih anatara akal dan atsar.” Ketika ditanya lagi tentang Al Qaradhawy, ia menjawab, “Saya gurunya, tetapi ia ustdazku. Syaikh dulu pernah menjadi muridku, tetapi kini ia telah menjadi ustadzku.”
Syaikh Abdus Salam –ulama dan da’i terkenal- berkata, “Al Qaradhawy adalah pemimpin penuh hikmah dalam meretas orisinalitas dan tajdid serta tauhid. Ia bagaikan sebutir buah ranum yang dihasilkan da’wah Imam Syahid Hasan al Banna.”
Syaikh Abdullah bin Baih –dosen Universitas Malik Abdul Aziz di Saudi- berkata dalam pujian yang sangat panjang, kami ringkas, “Sungguhnya Allamah Dr. Yusuf al Qaradhawy adalah sosok yang tidak perlu lagi pujaan karena ia seorang ‘alim yang memiliki keluasan ilmu bagaikan samudera. Ia adalah seorang da’i yang sangat berpengaruh. Seorang murabbi generasi Islam yang sangat jempolan dan seorang reformis yang berbakti dengan amal dan perkataan. Ia sebarkan ilmu dan hikmah karena ia sosok pendidik yang profesional.
Lebih dari itu, sesungguhnya Syaikh al Qaradhawy bukanlah seorang faqih yang hanya menyodorkan solusi teoritis mengenai masalah-masalah umat saat ini –masalah ekonomi, sosial dan lainnya- tetapi ia adalah seorang praktisi lapangan yang tangguh dan langsung turun ke lapangan. Ia telah menyumbangkan kontribusinya yang sangat besar dalam mendirikan pusat-pusat kajian keilmuan, universitas-universitas, dan lembaga-lembaga bantuan. Ringkasnya, Al Qaradhawy adalah seorang imam dari para imam kaum muslimin masa kini dan ia adalah seorang Syaikhul Islam masa kini.”Syaikh Abdullah al ‘Aqil –mantan sekretaris Liga Muslim dunia- berkata, “Al Qaradhawy adalah laki-laki yang tahu langkah da’wah sekaligus sebagai faqih zaman ini.”
Syaikh Abdul Majid az Zindani –da’i dan tokoh harakah asal Yaman- berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang ‘alim dan mujahid.”
Syaikh Abdul Qadir al Umari –mantan ketua Mahkamah Syariah Qatar- berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang faqih yang membawa kemudahan-kemudahan.”
Syaikh Muhammad Umar Zubeir berkata, “Al Qaradhawy adalah pembawa panji kemudahan dalam fatwa dan kabar gembira dalam da’wah.”
Syaikh Dr Muhammad Fathi Utsman –seorang pemikir Islam terkenal- berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang tokoh dan da’i yang memiliki mata hati yang tajam dan melihat realitas.”
Syaikh Adil Husein –penulis muslim dan tokoh Partai Amal di Mesir- berkata, “Al Qaradhawy adalah ahli fikih moderat zaman ini.”
Syaikh Rasyid al Ghanusyi –tokoh harakah dan ketua partai nahdhah di Tunisia- berkata, “Ia adalah Imam Mujaddid. Al Qaradhawy adalah lisan kebenaran yang memberikan pukulan keras kepada orang-orang munafik di Tunisia.”
Syaikh Ahmad ar Rasyuni –ketua Jamaah Tauhid Maroko- berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang faqih yang mengerti penerapan syariah.”
Syaikh Umar Nashef –Direktur Universitas King Abdul Aziz- berkata, “Al Qaradhawy berada pada puncak pengabdiannya pada ilmu pengetahuan.”
Syaikh Adnan Zarzur –Profesor dan ketua Dekan Fakultas Ushuluddin di Universitas Qatar- berkata, “Al Qaradhawy adalah seorang mujaddid. Ia adalah faqih dan mujtahid zaman ini. Al Qaradhawy telah berhasil menggabungkan ketelitian seorang faqih, semangat da’i, keberanian seorang mujaddid, dan kemampuan seorang imam. Al Qaradhawy telah membangun da’wah Islam dalam fiqih dan ijtihad.”
Ustadz Isham Talimah mengutip perkataan seorang ulama, “Andaikata Al Qaradhawy hanya mengarang buku Fikih Zakat, dia akan berjumpa dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan telah dianggap membaktikan dirinya di bidang ilmiah untuk kepentingan Islam dan Umat Islam.”
Imam Abul A’la al Maududi rahimahullah mengatakan bahwa Fiqih Zakat adalah buku zaman ini dalam fikih islam. Para spesialis masalah zakat mengatakan belum ada satu karya pun yang memandingi Fiqih Zakat karya Al Qaradhawy.
Demikian kesaksian positif para Ulama dan Tokoh Islam dunia terhadap Syaikhuna, Dr. Yusuf al Qaradhawy hafizhahullah. Wallahu A’lam
===================================
Nah demikian bantahan saya terhadap tulisan Abu Muhammad Abdurrahman bin Sarijan … semoga bisa menjelaskan mana yang tertutup akalnya oleh hawa nafsu dan emosi …, dan mana yang mencoba objektif …
Innal Fiqha Laa yu’khadzu min faqiihin Qaa’idin ….
