Pertimbangan antara Maslahat(Kebaikan) dan Mafsadat (Kerusakan) apabila kedua hal yang bertentangan ini bertemu
Apabila dalam suatu perkara terdapat maslahat dan kerusakananya, ada bahaya dan ada manfaatnya, maka keduanya harus dipertimbangkan dengan betul. Kita harus mengambil keputusan terhadap pertimbangan yang lebih berat dan lebih banyak, karena sesungguhnya yang lebih banyak itu mengandung hukum yang menyeluruh.
Kalau misalnya kerusakan yang dirasakannya lebih banyak dan lebih berat dalam suatu perkara dibandingkan dengan manfaat yang terkandung didalamnya, maka perkara itu mesti dicegah, karena kerusakannya lebih banyak, dan kita terpaksa mengabaikan sedikit manfaat yang terkandung di dalamnya. Keputusan ini didasarkan kepada apa yang di katakana Alqur’an al-karim sehubungan dengan hokum khamar dan berjudi ketika dia memberikan jawaban terhadap orang-orang yang bertanya mengenai kedua hal itu.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
219. mereka bertanya kepadamu tentang khamar[136] dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
[136] Segala minuman yang memabukkan.
Sebaliknya, apabila dalam suatu perkara terdapat manfaat yang lebih besar, maka perkara itu boleh dilakukan, sedangkan kerusakan kecil yang ada padanya dapat diabaikan. Diantara kaidah penting dalam hal ini adalah
دَرْءُ المفْسدةُ مُقدَّمٌ على جَلْبِ المصلحةِ
“Menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat”
Kaidah ini kemudian disempurnakan dengan kaidah lain yang dianggap penting
اَلْمَفْسَدَةُ ألصَّغِيرةُ تُغْتَفَرُ مِنْ أَجْلِ المصْلحةِ الكبِيرةِ
“Kerusakan yang kecil diampuni untuk memperoleh kemaslahatan yang lebih besar”
ْتُغْتَفر المفسدة العارضةُ من أجل المصلحة الدّئمةِ
“Kerusakan yang sementara diampuni demi kemaslahatan yang sifatnya berkesinambungan”
من أجل مفسدة متوهّمةٍ محقّقة لا تترك مصلحةٌ
“Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena ada kerusakan yang baru diduga sebelumnya”
Bagaimana mengetahui kemaslahatan dan kerusakan?
Kemaslahatan yang harus dipelihara ialah kepentingan dunia dan kepentingan akhirat; atau kepentingan dunia sekaligus kepentingan akhirat secara bersamaan. Begitu pula halnya dengan kerusakan yang sudah tidak diragukan lagi keberadaanya.
Masing-masing kemaslahatan dan kerusakan ini dapat diketahui melalui akal pikiran, atau melalui ketetapan agama, atau melalui keduanya sekaligus.
Pendapat Ibn Abd Al salam
Imam Izzuddin bin Abd al-salam merinci cara untuk mengetahui kemaslahatan dan kerusakan, berikut peringkat-peringkatnya.
Dengan jelas beliau menulis dalam bukunya “Qawa’id al Ahkam fi Mashalih Al-Imam” :
“Kebanyakan kemaslahatan dunia dan kerusakannya dapat diketahui dengan akal, sekaligus menjadi bagian terbesar dalam syari’ah; karena telah diketahui bahwa sebelum ajaran agama diturunkan, orang yang berakal telah mengetahui bahwa usaha untuk mencapai suatu kebaikan dan menghindarkan terjadinya suatu kerusakan dari diri manusia, menurut pandangannya merupakan suatu yang terpuji dan baik. Mendahulukan kemaslahatan yang dianggap penting juga dinilai sesuatu yang terpuji dan baik. Dan penolakan terhadap kerusakan yang dianggap paling membahayakan juga dianggap sesuatu yang terpuji dan baik. Mendahulukan suatu kemaslahatan yang diterima (rajih) atas kemaslahatan yang tidak diterima (marjuh) juga merupakan sesuatu yang terpuji dan baik. Dan penolakan terhadap kerusakan yang dianggap pasti atas penolakan yang dianggap belum pasti juga merupakan sesuatu yang baik”
Orang-orang yang bijak pun sepakat dengan pendapat diatas. Begitu pula, berbagai ajaran syari’ah mengharamkan darah, harta kekayaan, dan kehormatan, dan menganjurkan kita untuk melakukan sesuatu yang terbaik, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Apabila terdapat perselisihan pendapat pada sebagian persoalan tersebut, maka sebetulnya perselisihan tersebut muncul ketika ada kesamaan pertimbangan antara maslahat dan madharat. Pada saat inilah orang-orang merasa bimbang mengambil keputusan.
Begitu pula para dokter yang sedang menghadapi komplikasi dua macam penyakit pada pasiennya, mereka akan mengambil resiko paling ringan, dan mengambil keselamatan dan kesehatan paling tinggi, dan tidak mengindahkan resiko yang ringan itu. Akan tetapi mereka akan bimbang manakala menghadapi resiko dan keselamatan yang sama. Dunia kedokteran bagaikan syari’ah. Ia dibuat untuk mengambil keselamatan dan kesehatan,menolak kerusakan dan penyakit. Ia diadakan untuk menolak segala kemungkinan buruk yang mungkin timbul, dan mengambil keputusan yang mungkin dilakukan. Dan jika penolakan terhadap keburukan itu tidak dapat dilakukan, pengambilan terhadap kebaikan juga tidak dapat dilakukan, sehingga tingkat keburukan dan kebaikan berada pada titik yang sama, maka ia harus mengambil keputusan. Jika ada perbedaannya, maka ia harus memilih pertimbangan yang lebih berat. Dan jika tidak ada perbedaanya maka ia tidak dapat melakukan apa-apa. Yang menetapkan aturan syari’ah ini adalah juga yang menetapkan aturan dalam dunia kedokteran. Dua dunia ini sama-sama diletakkan untuk mengambil kemaslahatan bagi hamba-hambanya dan menyingkirkan kerusakan dari mereka.
Kalau dalam dunia keagamaan, kita tidak boleh melangkah maju dalam mengambil kemaslahatan ketika dua tangan timbangan itu seimbang, maka didalam dunia kedokteran keputusan pengambilan kemaslahatan juga tidak boleh melangkah maju sebelum muncul tanda yang memberatkan salah satu tangan timbangan. Begitulah seharusnya kita mengambil keputusan pada persoalan yang baik dan yang lebih baik, pada persoalan yang rusak dan yang paling rusak. Demikianlah semestinya kaidah yang harus diberlakukan.
diambil dari : Fil Fiqhil AL Aulawiyat Dirosah Jadidah Fii Dhau’ Alqur’an WassunnahSyaikh Dr. Yusuf Al Qaradhawy
